BACA JUGA:9 Juta Lebih Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan 4 Jenis Bansos Ini, Simak Cara Pengajuannya Disini!
Lalu, bagaimana caranya agar pemilik BPJS KIS-PBI dari pemerintah bisa mendapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun ini?
Sebenarnya caranya cukup mudah.
Dikarenakan pemilik KIS-PBI biasanya adalah mereka yang sudah terdaftar didalam DTKS.
Jadi yang perlu kamu lakukan adalah mengcek apakah kamu masuk ke dalam data DTKS.
BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya
Lalu apabila kamu belum masuk didalam DTKS, kamu bisa mendaftar secara online dan offline.
Secara online bisa mendaftar melalui aplikasi ususl –sanggah.
Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos, kklik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
Klik tombol tambah usulan, mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
BACA JUGA:Asyik! Khusus Pemilik KIS, Dana Bansos Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000
Pilih jenis bantuan sosial, unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).
Setelah itu tunggu sampai terkonfirasi, kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.
Kemudian untuk pendaftaran secara offline, kamu bisa mengajukan data dirimu yang sudah padan di Dukcapil kepada petugas yang ada didesa/ kelurahan tempatmu tinggal.
Nanti mereka yang akan menginput pada aplikasi SIK-NG.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya