PALI,PALPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI telah mengumumkan 213 anggota yang lolos seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE mengatkan, dari jumlah tersebut nantinya akan bekerja dan tersebar di 71 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten PALI dimana dalam satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing diisi tiga orang.
"Meski tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa serta lainnya untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Tapi, ada peserta yang berhasil lolos, karena memenuhi syarat, salah satunya tak terikat dengan partai politik," katanya saat bincangi.
BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!
Namun, Sunario belum bisa merinci jumlah pasti dan dari wilayah mana ASN tersebut berasal.
"Ada ASN yang lulus di seleksi PPS kali ini. Dari jumlah 213 orang tidak sampai lima persen," terangnya.
Ia menjelaskan, badan addhock KPU PALI, PPS yang terpilih nantinya akan dilantik pada 24 Januari 2023.
Sebelumnya, tercatat selama masa pendaftaran total jumlah pelamar untuk menjadi anggota PPS sebanyak 1242 orang.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan
"Dari 1242 yang mendaftar, 55 orang pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Lalu 267 orang dinyatakan tidak masuk verifikasi administrasi karena berkas lamaran tidak lengkap," bebernya.
Sunario menuturkan, tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.
Dimana, tahapan wawancara, mulai dari 15 - 17 Januari 2023 dan diumumkan Kamis (19/1/2023) lalu.
"Nantinya anggota PPS yang diterima sebanyak tiga orang untuk masing-masing desa atau kelurahan," tuturnya.
BACA JUGA:Mau Jadi PPS Masih Ada Kesempatan, KPU OI Perpanjang Masa Pendaftaran