Adapun integritas data menganduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
BACA JUGA:Coba Cek! 3 Bansos Pemerintah Ini Mulai Cair, Nilainya Ada Rp20.000.000
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
Data yang tidak tumpang tindih antara keluarga satu dengan lainnya.
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Memiliki atribut data
BACA JUGA:Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair? Simak Penjelasannya
Yaitu harus ada nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin.
Bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria di atas, sudah dipastikan data menjadi tidak sinkron sehingga data di DTKS akan dihapus dan kesempatan untuk mendapat Bansos pupus.
Namun, jika memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria integritas data seperti di atas bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.*