Status Penerima Bansos PKH Dihapus, Ini Penyebabnya

Sabtu 21-01-2023,21:37 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

Tidak mau melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.

Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Mendapatkan dana bansos mungkin menjadi keinginan semua orang, terutama bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan. 

BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

Dana bansos ini bisa menjadi bantuan untuk meningkatkan perekonomian dalam keluarga. 

Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. 

Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.

BACA JUGA:Siap-siap Dana Bansos Cair Januari, Pastikan Kamu Terdaftar di DTKS Ya, Begini Caranya

Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima bansos dan layak menerima bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.

Tetapi tidak semua warga yang memiliki KK dan KTP dapat diajukan namanya ke DTKS.

Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.

Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus bansosnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma

Lalu apa yang menjadi kriteria integritas data?

Kategori :