JAKARTA, PALPRES.COM – Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosiak (bansos).
Karena hanya nama-nama masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos saja, yang bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah.
Selain itu sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial berupaya untuk memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil.
Sehingga sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.
BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini
Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain:
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA:Wajib Tau! Pemilik Kartu KIS yang Namanya Ada Disini Bisa Dapat Bansos Rp750.000 Februari 2023
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa.
5. Bantuan ATENSI seperti Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), dan Permakan, serta bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST).
Yuk kita bahas mendalam satu persatu!
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos ini sudah ada sejak tahun 2007.