BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!
Dan Juga terbagi kedalam 2 jenis, KIP yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bagi sekolah dibawah naungan Kemenag.
Lalu PIP yang diberikan kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, untuk sekolah umum yang berada dibawah naungan Kemnedikbudristek. Termasuk Sekolah Menengah Kejuruan.
ATENSI
Atensi adalah Suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Terindah di Sumatera Selatan, Nomor 5 Bikin Terkagum-kagum
Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga.
Adapun enis bantuan yang bisa didapatkan dari program ini adalah permakan lansia, permakan disabilitas, bantuan yatim piatu, bantuan pahlawan ekonomi nasional, dan juga bantuan lainnya dengan maksiml nilai bantuan Rp. 6.000.000,- per orang.
KIS
Penerima KIS – PBI adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Syarat BPJS Kesehatan KIS-PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Nantinya mereka yang mendapatkan kartu KIS ini bisa berobat secara gratis, pada layanan kesehatan kelas 3, dengan iuran Rp 42.000 per bulan yang langsung otomatis dibayarkan pemerintah.
RST