7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

Senin 23-01-2023,14:03 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Hal ini tergantung dari anda yang ingin meminjam uang kepada perusahaan tersebut.

Namun begitu, kami menyarankan agar anda memperhatikan izin dari perusahaan sebelum ada meminjam uang.

Berikut ini, ciri-ciri pinjol legal

1. Terdaftar/berizin dari OJK

BACA JUGA:3 Shio Ini Diprediksi Mengalami ‘Amsyong’ di Tahun Kelinci Air

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

BACA JUGA:Pendaftaran SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Kepala Madrasah Buruan Daftarkan Siswanya

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Sifat Asli Dibongkar Mantan Karyawan, Jhon Lbf Lakukan Ini ke Akun Instagramnya

Untuk itulah, dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan daftar pinjol resmi OJK update 5 Januari 2023, sebagai berikut:

Kategori :