7 Modus Pinjol Ilegal Bikin Resah, Main Teror Hingga Pelecehan

Senin 23-01-2023,14:03 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:Perjuangkan Hak Anak, DPPKBPPA PALI Kerjasama Dengan Bapas Klas II Lahat

4. Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.

5. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

6. Pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

7. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:5 Rumah Peninggalan Pangeran di Musi Rawas dan Muratara, Nomor 3 Hanya Tinggal Tangga Saja

Seperti diketahui, OJK kembali mengeluarkan perusahaan penyelenggara fintech lending atau pinjol resmi OJK.

Setelah sebelumnya pinjol resmi OJK dikeluarkan pada April 2022, kali ini OJK kembali mengeluarkan daftar pinjol resmi OJK update 5 Januari 2023.

Dari sisi jumlah, pinjol resmi OJK sama dengan rilis sebelumnya yakni ada 102 perusahaan penyelenggara fintech lending.

Namun ada sedikit perubahan status perusahaan.

BACA JUGA:Ikuti Cara Dibawah Ini agar Kamu Bisa Dapat 5 Jenis Bansos dari Pemerintah

Yakni ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.

Sehingga saat ini status PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.

Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.

Dari berbagai perusahaan tersebut memiliki bunga yang beragam, ada bunga rendah dan cepat cair, ada juga bunga tinggi.

BACA JUGA:Alquran Dibakar di Swedia, Bintang UFC Khamzat Chimaev Ngamuk, Sebut Pelaku Teroris

Kategori :