PALEMBANG, PALPRES.COM- Kecelakaan yang terjadi di Jalan H Amaludin depan pondok dogan Slamet, Kecamatan Sako Palembang, Ahad 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.40 WIB mengakibatkan pasangan suami istri (pasutri) meninggal dunia.
Karena kejadian itu membuat sopir Innova Reborn H 8550 NZ yang dikemudikan oleh, EK (39) menabrak pasutri tersebut hingga saat ini berada di Pos Laka Lantas Pakjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Ar Sikakum mengatakan, bahwa hingga saat ini sopir mobil masih berada di pos laka lantas Pakjo dan masih dalam pemeriksaan.
"Sopir mobil masih dalam pemeriksaan terkait laka lantas yang melibatkannya dengan pasutri Syafrullah (33) dan Nindia Kesuma Harahap (31) dengan luka berat dialami kedua pasangan tersebut," ujarnya, Senin 23 Januari 2023.
BACA JUGA: Hantam Tiang LRT Palembang, Mobil Toyota Avanza Ringsek Berat
Sedangkan anak korban yang berusia 11 bulan berinisial DE masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. "Anak korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif," katanya.
Untuk kecelakaan tersebut antara mobil Toyota Innova Reborn H 8550 NZ yang dikemudikan oleh Endang yang ditumpangi Agus (42).
Mobil tersebut jalan dari arah simpang BLK hendak mengarah ke simpang dogan setiba di TKP menabrak sepeda motor Honda Revo nopol BG 4503 ACE, hingga menyebabkan dua Pasutri meninggal dunia dan anaknya masih kritis di ruangan ICU dan masih mendapatkan perawatan intensif.
Dirinya menuturkan, bahwa korban Syafrullah (33) meninggal dengan kondisi kepala luka robek, pinggang memar, kaki kiri dan kanan robek.
BACA JUGA:Kakorlantas Beri Tips Mudik Lebaran 2023 Aman dan Nyaman Lewat Jalur Pansela
Sementara istrinya Nindia Kesuma Harahap (31) mengalami luka robek dibagian kepala, kaki kanan patah.
“Dua duanya meninggal dunia ketika dilarikan ke RSMH dan anaknya masih berada di ruang ICU,” jelasnya.
Sementara itu, pengemudi mobil Innova sendiri masih dalam pemeriksaan petugas.
“Untuk saat ini ada peningkatan, kita sedang melakukan gelar perkara di TKP. Dan ini murni kecelakaan dan kelalaian sopir yang gugup melihat motor yang sudah dekat dengan mobil yang mau ke kiri atau ke kanan dan berniat ingin mengurangi kecepatan. Malah sopir menginjak gas,” jelasnya.
BACA JUGA:Cek Standar Tarif JKN Mulai 2023, Naik Perdana Sejak Berlaku di Tahun 2016