"Tentunya dengan jedah waktu yang begitu lama, dengan penambahan yang sudah disepakati masuk ke Prolegnas tahun 2023.
Harapannya kepala desa tidak hanya sekedar berfikir perpanjangan tetapi kepala desa yang ada di Kabupaten Ogan Ilir lebih memahami tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintah desa terkait administratif," tegasnya.
Selanjutnya tambah Angga, implikasi-implikasi hukum yang bisa ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan yang dibuat. Sebetulnya tugas kepala desa adalah pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan.
"Oleh karenanya kita juga harus lebih memahami aturan-aturan atau lebih mendalami bagaimana sebetulnya menjadi seorang kepala desa yang tidak tersandung masalah hukum.
Misalkan peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan atau edukasi-edukasi yang lain sehingga kita dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa nantinya diharapkan tidak ada persoalan-persoalan yang berpotensi ke ranah hukum," tukasnya saraya mengaku ini juga diharapkan Pak Bupati Panca, agar Kades tidak tersandung hukum dalam mengemban amanahnya.
Pada aksi demonstrasi Kades itu, tuntutan masa dari kalangan Kades se-Indonesia ini disambut baik anggota DPR-RI dan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Adanya aksi demonstrasi ini banyak pro kontra bermunculan, selain dianggap keuntungan besar bagi Kepala Desa di tanah air, aksi ini juga dinilai memuluskan langkah pemerintah untuk suatu kepentingan politik.
Berbagi informasi juga menyampaikan, bahwa wacana Kades jabat 9 tahun ini akan segera terealisasi dan disahkan. Apakah benar, kita lihat saja endingnya.