Tak hanya itu, Polsek Pemulutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
"Hukumannya cukup berat, ancaman pindang penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliyar," tukasnya. *
Tak hanya itu, Polsek Pemulutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
"Hukumannya cukup berat, ancaman pindang penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliyar," tukasnya. *