"Tapi memang saat ini, kita kekurangan SDM.
Kalau SDM nya nanti ada, kita akan bentuk UPT per kecamatan untuk menaungi objek-objek retribusi di Kecamatan ini nantinya," tukasnya.
Soal adanya motor sampah yang mengambil sampah-sampah di rumah ke rumah, katanya, hal itu bukan dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Mungkin itu dari swasta atau perorangan.
BACA JUGA:Berikut ini Nama-nama Pejabat Utama dan Kapolres di Wilayah Polda Sumsel
Bisa dikatakan ilegal ini.
Ya, kita tidak bisa berbuat banyak, karena perda kita belum direvisi tadi.
Sebenarnya ini juga potensi kita untuk penarikan retribusi sampah.
Ya, mudah-mudahan perdanya cepat direvisi dan SDM kita mendukung kedepannya," tukasnya.
BACA JUGA:Berikut ini Nama-nama Jaksa Dipercaya Menjadi Kajari di Wilayah Provinsi Sumsel
Ditambahkannya, untuk tahun ini, pihaknya ditarget Rp752 juta untuk penarikan retrebusi.
"Meskipun sulit kita capai, dengan keterbatasan yang ada kita tetap semangat untuk mencapai target ini," tambahnya. *