Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan, karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Jenis Bansos, Salah Satunya Bansos PKH Rp600.000, Cair Februari Ini!
3. Data Tumpang Tindih
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.
Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bansos PKH 2023 Mulai Cair, Simbolis Untuk 2 Daerah Ini
4. Tidak Memiliki Atribut Data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.
Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.
Itulah 4 ciri KK yang berpotensi tidak bisa mendapatkan bansos dari pemerintah karena data KK ini tidak memenuhi syarat sehingga dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena DTKS menjadi syarat mutlak masyarakat bisa mendapatkan bansos.
BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!
Pada pendaftaran di DTKS, harus menyertakan NIK dan KK yang memenuhi syarat.