PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Satres Narkoba Polreatabes Palembang menggagalkan pengiriman ganja sebanyak 30 Kilogram (Kg) dari Medan dengan tujuan pengiriman daerah Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 17.45 WIB.
Pelaku yang diketahui berinsial EF (29) warga Kepulauan Cirawa, Kecamatan Malabong, Kabupaten Garut, Provinsi Jabar, ditangkap di Jalan Baypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, tepatnya di depan terminal Alang-alang Lebar Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar Provinsi.
“Kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ujarnya, Senin 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila
Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan didapatkan satu buah pisau cutter, dua buah lakban, dua buah kotak rokok berisikan ganja.
“Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut dia mengatakan, kardus merek Mamy Poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.
BACA JUGA:Dicegat Polisi, Pria di OKU Timur Buang Sesuatu di Tepi Jalan
“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini, dan dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengirimannya sendiri mereka menggunakan jalur darat, dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram tersebut. “Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” bebernya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan ayat 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwokerto, Kota Bandung, Provinsi Jabar.
BACA JUGA:Bentrok di Depan Kantor Koramil, Pemuda Ini ‘Diterkam’ Crocodile Pemulutan