Terindikasi 100 Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bawaslu Lahat Bereaksi Seperti Ini

Senin 30-01-2023,17:21 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Ella Twit

LAHAT, PALPRES.COM- Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang nantinya bertugas di desa rupanya meninggalkan banyak keputusan yang kontroversi, dimana hasil yang didapat banyak sekali dari mereka rupanya rangkap jabatan baik sebagai aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa dan lain sebagainya.

Salah satu peserta PPS yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan, dirinya ketika mengikuti tes tertulis dan wawancara masuk dalam posisi tiga besar.

“Akan tetapi, pada saat pengumuman nama saya hilang yang digantikan dengan orang lain, jelas ini sangat merugikan dan mengecewakan sekali,” ujarnya, Senin 30 Januari 2023.

Bahkan, sambung dirinya, dari hasil pleno yang diputuskan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, dari anggota PPS yang lulus ternyata kedapatan rangkap jabatan sebagai perangkat desa.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Lahat Tetap Melantik Pasutri Jadi Anggota PPS Walau Langgar PKPU, Cek Fakta Sebenarnya

“Justru melukai apa yang namanya jujur dan adil (Jurdil), usut punya usut rupanya diduga campur tangan dari salah satu kepala desa (Kades) yang memuluskannya,” jelasnya.

Selain itu, sambung ia, untuk bagian Sekretariat PPS pun dihuni oleh perangkat desa yang direkomendasikan oleh kades bersangkutan.

"Jelas ini sangat merugikan semua orang, mecederai demokrasi, sebab mereka telah digaji oleh negara, beri kesempatan kepada yang lain untuk berkembang," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi menegaskan, dari sisi jelas perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan, apalagi menduduki di tingkat PPK, PPS maupun Sekretariat.

BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

"Karena mereka telah menerima gaji dari negara, dan selama bertugas sebagai PPK, PPS serta sejenisnya pun sama mendapatkan honor atau upah," paparnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat, Andra Juarsyah SPd MPd melalui Anggota Bawaslu Lahat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus menyebutkan, berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lahat, terkait pengawasan perekrutan PPS Se- Kabupaten Lahat Panwaslu Kecamatan diinstruksikan untuk menindak lanjuti hasil pengawasan yang tertuang dalam form A. 

Dengan mencermati, mengkaji dan merekomendasikan hasil pengawasan perekrutan PPS se-Kabupaten Lahat ke Bawaslu  Lahat sesuai dengan proses penanganan pelanggaran.

“Jika panwaslu kecamatan membutuhkan pendampingan, silakan bersurat ke Bawaslu Kabupaten Lahat," paparnya.

BACA JUGA:Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya

Kategori :