JAKARTA, PALPRES.COM – Beberapa waktu lalu ratusan kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia menggelar demo besar-besaran untuk meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Demo itu memicu pertanyaan di benak publik, apakah jabatan kepala desa menjanjikan gaji yang tinggi, atau mereka memiliki fasilitas istimewa, sehingga meminta perpanjangan masa jabatan.
Masa jabatan kepala desa diemban selama 6 tahun.
Namun menurut kepala desa, jabatan tersebut tidak cukup untuk membangun desa menjadi lebih baik.
Tentu saja tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mengundang kontroversi di masyarakat.
Pasalnya, masa jabatan 9 tahun merupakan waktu yang lama, bahkan melebihi jabatan Presiden sekalipun.
Timbul pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa banyak orang ingin menjadi kepala desa atau perangkat desa.
Apakah jabatan tersebut menjanjikan gaji yang cukup tinggi, atau mereka memiliki fasilitas istimewa?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kepala desa dan perangkat desa.
Mengacu pada aturan tersebut, penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Gaji mereka dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Besaran gaji ini mengacu pada ketentuan sebagai berikut: