Citraland
Honda

Tim Badan Advokasi Dampingi Relawan KM Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung Ke Bawaslu OKI

Tim Badan Advokasi Dampingi Relawan KM Laporkan Oknum Kades Pulau Gemantung Ke Bawaslu OKI

Relawan KM laporkan oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Relawan Kawan Muchendi (KM) didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Muchendi - Supriyanto (MURI) melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu OKI, Rabu 23 Oktober 2024.

Laporan yang diadukan Tim Badan Advokasi Hukum MURI tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Dimana dugaan pelanggaran ini diduga dilakukan oleh oknum Kades Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Kubuk. 

Relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo menyatakan, ada dugaan terkait pelanggaran netralitas Kades Pulau Gemantung yang mendukung paslon Dja’far Shodiq - Abdiyanto (JADI).

BACA JUGA:Muchendi Bupati OKI 2025-2030, Ishak Mekki Siap Perjuangkan Pembangunan OKI

BACA JUGA:TEGAS! Instruksi Prabowo, Komdigi Fokus Berantas Judol dan Pinjol

Dalam sebuah acara yang bersangkutan sedang menunjukkan satu jari yang didapat dari sumber story akun FB @Abdul Hakim.

“Temuan itu didapat dari media sosial (medsos) FB (Facebook) atas nama @abdul hakim.

Mengetahui hal itu adalah pelanggaran pemilu, maka saya menyampaikan ke Badan Advokasi Hukum MURI untuk melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu OKI,” ujarnya usai melapor di Bawaslu OKI.

Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah SH menjelaskan, memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pulau Gemantung tersebut.

BACA JUGA:10 Daftar Provinsi Terkaya di Indonesia Versi PRDB, Sumsel Nomor 4, Siapa Sang Jawara?

BACA JUGA:Paslon Lucianty-Syafaruddin Kaji Setiap Tema Jelang Debat Kandidat Pilkada Muba 2024

“Badan Advokasi Hukum MURI berharap Bawaslu OKI dapat menindaklanjuti laporan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: