Sedikit disinggung pada poin ketiga, penerima KIS haruslah memiliki kartu keluarga yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular.
Seperti diketahui untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri karena merasa telah mampu, meninggal, pindah, dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi.
Kemudian keluar dengan sendirinya dikarenakan NIK dan KK tidak padan, serta masih banyak lagi penyebabnya.
Hal tersebut membuat kuota penerima 10 juta tersebut berkurang.
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top
Untuk mencukupinya, akan diambilah data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.
4. Kartu Keluarga yang Ada Komponen
Dikarenakan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos regular bersyarat, jadi penerimanya haruslah mereka yang memiliki komponen.
Sederhananya, seseorang yang masuk kedalam penambahan kuota penerima PKH adalah berdasarkan nama pengurus dalam rumah tangga tersebut dalam hal ini istri, bukan kepala keluarga (suami).
Nanti pengurus tersebut akan divalidasi lagi oleh petugas apakah masuk kategori miskin, dan memilik komponen PKH.
BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit
Apabila iya, nanti akan menunggu untuk ditetapkan oleh Kemensos melalui SK Resmi dan langsung dibuatkan buku rekening beserta kartu KKS di Bank Himbara.
Barulah setelah itu uang bantuan disalurkan.
5. Bukan Pensiunan ASN/TNI/Polri
Pada tahun lalu dari pemeriksaan BPKK-RI, bahwa ada beberapa persen dari penerma bansos salah sasaran kepada pensiunan ASN/TNI/Polri.
Untuk itu, keakuratan data, dan pemutakhiran terhadap data DTKS harus dilakukan terus menerus oleh pemerintah daerah.