Sesuai Undang-undang (UU) No 25/2004, tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, serta Permendagri No 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah.
"Selama ini diantarkan langsung ke dewan dan Bappeda, kini usulan harus dimasukkan aplikasi SIPD," sebutnya.
Tanpa, lanjut dia, aplikasi tersebut tidak akan bisa adanya pembangunan, apalagi dan program kerja.
Tetapi, usulan harus melewati verifikasi mitra Bappeda dan kecamatan. Disinilah usulan diketahui untuk dapil 5 menjadi prioritas, tetapi mesti dilihat ditingkat provinsi dan pusat.
"Sesuai dokumen tahunan, apa yang menjadi target yang nantinya akan dilihat dari masing-masing OPD, termasuk pokok pikiran (Pokir). Maka di validasi oleh TAPD dan barulah disetujui," tegas Leni Azriyani.