Dua Terdakwa Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun

Selasa 31-01-2023,17:49 WIB
Reporter : Wijdan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM-  Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Swana Dwipa dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Miliar, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Tuntutan terhadap dua terdakwa itu, diajukan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Palembang, Selasa, 31 Januari 2023.

Dihadapan majekis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Tim JPU Kejati Sumsel dan Kajari Palembang hadir secara langsung membacakan tuntutan kedua terdakwa 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tangkapan Terbesar Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Diawal 2023, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Perbuatan keduanya, disebut JPU telah melanggar pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor

JPU lantas menuntutAugie Yahya Bunyamin dan  Ahmad Tohir dengan pidana masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan.

Selain dihukum pidana penjara, JPU juga membebankan Uang Penganti (UP) kepada terdakwa dua yaitu  Ahmad Tohir sebesar Rp 3, 6 Miliar, 

Bila harta benda terdakwa tak cukup mengembalikan uang negara, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan.

BACA JUGA:Dituding Gelapkan Uang Rp105 Juta, Anggota Dewan Lapor Balik ke Polisi

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari untuk kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan (Pledoi), pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 Milyar.

Namun belakangan, Ahmad Tohir selalu Direktur PT Palcon Indonesia, kontraktor ditunjuk langsung oleh terdakwa Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. 

Selain itu dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 % hingga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 Miliar.  *

 

Kategori :