Banner Honda PCX

Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

Mendiang Kms. H. Abdul Halim Ali bin Kms Ali atau Haji Halim saa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, belum lama ini -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Proses hukum perkara korupsi yang menjerat KMS. H. Abdul Halim Ali Bin KMS Ali akhirnya memasuki babak penutup tanpa putusan pokok perkara.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menerima permohonan penghentian penuntutan dari Kejaksaan, menyusul wafatnya terdakwa di tengah proses persidangan.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menjadwalkan sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara pada Kamis, 5 Februari 2026. Perkara ini tercatat dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Sebagaimana diketahui, H Halim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan surat dalam pembebasan lahan tol.

BACA JUGA:Sedekah Magnet Rezeki, Ketua MUI Palembang Angkat Keteladanan Haji Halim

BACA JUGA:Suasana Haru di Masjid Agung SMB I, Jenazah Haji Halim Disambut Ribuan Pelayat

Namun proses hukum tersebut terhenti setelah terdakwa meninggal dunia pada Kamis 22 Januari 2026 siang, tepat sebelum Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.

Meninggalnya terdakwa terjadi di tengah dinamika persidangan yang sejak awal diwarnai pertimbangan serius, terkait usia lanjut dan kondisi kesehatan terdakwa yang rentan.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan perkara ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 November 2025, dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025.

Sejak sidang pertama, terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dengan alat bantu oksigen dan pendampingan tim medis.


Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A KhususR-R-

BACA JUGA:Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur

BACA JUGA:Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH bahkan secara langsung menanyakan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, yang saat itu dijawab sanggup oleh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: