Diguyur Dana Hampir Rp500 Triliun, Penerima Bansos 2023 Bakal Dapat 2 Jenis Subsidi Ini

Kamis 02-02-2023,09:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Apa saja jenis subsidinya? 

Berikut penjelasan singkatnya, mari kita bahas bersama-sama.

1. Subsidi Listrik 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. 

Pemberian subsidi listrik diyakini dapat membantu masyarakat untuk dapat membayar listrik sesuai dengan taraf ekonominya. 

BACA JUGA:KPM PKH Dengan Data KK Ini Bisa Dapat Bansos 2023 Hingga Rp7.400.000

Adapun palanggan yang mendapatkan subsidi adalah mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Subsidi ini diberikan kepada rumah tangga  dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. 

Jika kamu  ingin mengetahui mendapatkan subsidi listrik, cobalah untuk mengecek pada meteran listrik atau struk pembayaran tagihan listrik. Kamu bisa melihat di bagian tarif atau daya.  

Jika pada  struk pembayaran tagihan listrikmu tertera R1 atau R1T, maka kamu berhak medapatkan subsidi listrik. 

BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan 7 Tipe NIK Ini Dapat Bansos PKH 2023 Rp1.500.000 Februari Cair, Cek Namamu Disini!

Maka kamu bisa mengajukan subsidi listrik dengan persyaratan dan prosedur sebagai berikut: 

1. Fotocopy KK dan KTP pemohon. 

2. Fotocopy Struk Pembayaran Tagihan Listrik 1 bulan sebelumnya. 

3. Minta No IDPEL pelanggan Ke PLN bila memakai TOKEN (Pelanggan Pra Bayar). 

BACA JUGA:Bansos BPNT Segera Cair Februari 2023, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Kategori :