Wajib Tahu! Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023

Kamis 02-02-2023,14:41 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Cair Rp500 Juta, KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan, Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Cek Jadwal dan Syarat Pinjaman

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

BACA JUGA:Pesan Menohok Dilsampaikan Bupati Empat Lawang Bagi Kepala OPD

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

BACA JUGA:Cair Rp500 Juta, KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan, Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Cek Jadwal dan Syarat Pinjaman

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Untuk itulah, dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan daftar pinjol legal resmi OJK update 5 Januari 2023, sebagai berikut:

Kategori :