Namun begitu, kami menyarankan agar anda memperhatikan izin dari perusahaan sebelum ada meminjam uang.
Sebab maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.
BACA JUGA:Kumpulan Pantun Lucu Belinjangan Wong Palembang Nian
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Berikut ini ciri-ciri pijol legal resmi OJK
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Tim Bukit Asam Summit Trekking Mulai Ekspedisi ke 6 Gunung
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
BACA JUGA:Kue Lumpur Asin Gurih Bisa Jadi Takjil untuk Berbuka Puasa Menyambut Ramadan 2023
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas