Penerima Bansos Bisa Dapat Modal Usaha Rp5.500.000 Tahun Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Jumat 03-02-2023,09:39 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Nantinya apabila mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, akan diprioritaskan akan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri. 

Dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.

Pada 26 Januari 2023 lalu Kemensos mengeluarkan surat yang bersifat rahasia dengan nomor 75.3.4/DI.01/1/2023. 

Pada surat tersebut untuk menugaskan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mendata Keluarga Penerima Manfaat (PKH) yang memiliki usaha berusia lebih dari satu tahun, dan rintisan usaha dibawah satu tahun untuk dilakukan pemutakhiran data agar asuk sebagai penerima program ini. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600.000 untuk UMKM dari Pemerintah, Daftar Online Sekarang

Adapun persyaratan lengkapnya meliputi: 

1. Memiliki usaha dibawah 1 tahun atau lebih.

2. Terdata sebagaai penerima bansos PKH ditahap 4 tahun 2022 lalu.

3. Pengurus atau KPM PKH berumur maksimal 45 tahun.

BACA JUGA:Diguyur Dana Hampir Rp500 Triliun, Penerima Bansos 2023 Bakal Dapat 2 Jenis Subsidi Ini

4. Terakhir, belum pernah menerima program PENA ditahun sebelumnya. 

Pemutakhiran data tersebut dilakukan paling lambat pada 10 Februari mendatang.

Seperti diketahui, dari 10 juta penerima manfaat PKH, 3 juta diantaranya ada ibu muda berumur dibawah 45 tahun. 

Jika program ini berhasil, akan banyak sekali penerima bansos usia prduktif yang akan lepas dari kepesertaan bansos regular, terutaman PKH. 

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!

Bukan tidak mungkin, dengan bimbingan dan pemberdayaan usaha yang diberikan nanti kepada mereka, akan menambah semangat untuk mensukseskan usaha yang sedang mereka jalankan, dan tekuni. 

Kategori :