Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!

Jumat 03-02-2023,09:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

Dengan kuota yang disediakan sebanyak 1 juta orang dan terbagi menjadi dua tahap. 

Tahap awal kuota 595 ribu orang dengan anggaran Rp2,67 triliun. 

Tahap kedua kuota 405 ribu orang dengan anggaran Rp1,7 triliun. 

Untuk calon pendaftar sendiri sekarang prakerja sudah bersifat semi bansos, jadi penerima bansos regular seperti PKH bisa ikut serta dalam program pelatihan yang ada, jika dinyatakan lulus nantinya. 

BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600.000 untuk UMKM dari Pemerintah, Daftar Online Sekarang

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa prakerja ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Tidak terkecuali bagi yang menerima bantuan sosial (bansos).

Lebih jelasnya, berikut adalah 4 kriteria pemilik NIK KTP yang bisa mendaftar Program Prakerja Gelombang 48. 

Siapa sajakah? 

BACA JUGA:Diguyur Dana Hampir Rp500 Triliun, Penerima Bansos 2023 Bakal Dapat 2 Jenis Subsidi Ini

Yuk kita bahas disini!

1. Pekerja/ Buruh Terkena PHK atau Pekerja Aktif yang Sedang Butuh Pelatihan Kerja

Disini dijelaskan bahwa pekerja/buruh bukan penerima upah bisa mendaftar pada program ini, baik yang sedang bekerja maupun yang terkena PHK. 

Tetapi memang lebih difokuskan kepada pencari kerja yang ingin meningkatkan keterampilan melalui 1 juta pelatihan yang tersedia pada laman pekerja tersebut.

2. Penerima Bansos

Pada tahun ini prakerja bersifat semi bansos, jadi terbuka luas bagi penerima bansos regular PKH untuk bisa mengikuti Program Prakerja Gelombang 48 ini. 

Kategori :