OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya

Jumat 03-02-2023,10:40 WIB
Editor : Trisno Rusli

OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas.

AJB Bumiputera 1912

BACA JUGA:Bongkar Manipulasi Data Penduduk Untuk Daftar Kartu Prakerja, Polda Jabar Diganjar Penghargaan

Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Skema Normal, Pelatihan Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi  melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan.

Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.

OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku  dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.

BACA JUGA:Jika Anda Temukan Kecurangan Seleksi Petugas Haji 2023, Berikut Ini Cara Melapor ke Itjen Kemenag

Jiwasraya

Untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

Kategori :