Karena tanpa dukungan terutama Kepala Daerah beserta Forkopimda, tentu tidak dapat terlaksana dengan baik.
Mokhammad Najih mengharapkan MoU nanti digunakan sebagai sandaran, untuk kerjasama dan koordinasi upaya peningkatan kinerja, kualitas, dan pelayanan publik.
"MoU ini diharapkan ada aspek yang nyata untuk kita lakukan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengucapkan terima kaish kepada Ombusdman, yang sudah memberikan penilaian pelayanan publik bagi Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Penerima KIS dengan NIK e-KTP Penuhi 5 Syarat Ini Bisa Dapat BLT Rp3.600.000!
"Cita-cita bersama Kabupaten/kota bagaimana dapat terus melayani masyarakat dengan baik," ungkapnya.
Wagub Sumsel menyebutkan dalam memberikan pelayanan Pemprov Sumsel juga telah memberikan bantuan khusus kepada Kabupaten/Kota, melalui pembangunan infrastruktur guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mari kita bersama-sama terus memberikan yang tebraik kepada masyarakat dalam pelayanan yang terbaik," tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel, Adrian Agustiansyah mengatakan predikat ini membuktikan seluruh Kabupaten/Kota lebih siap melaksanakan pelayanan publik.
BACA JUGA:Cobain Deh! 9 Tips Anti Gagal Lulus Prakerja Supaya Dana Insentif Rp4.200.000 Jadi Milikmu
Dia menjelaskan pada tahun 2019 telah dilakukan survei di sembilan Kabupaten/kota, hasilnya 6 diantaranta mendapat zona hijau.
Kemudian ditahun 2021 survei yang dilakukan pada 17 kabupaten/kota terdapat empat zona hijau.
Lalu ditahun 2022 telah melakukan survei di 17 Kabupaten/Kota dan satu Provinsi, sehingga survei menghasilkan dalam pelayanan publik terdapat 14 Kabupaten/Kota yang mendapat predikat hijau dan satu Pemprov Sumsel.
"Untuk itu kita berharap nilai yang diperoleh ini merupakan bagaimana daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!
Karena ini dinilai oleh masyarakat.