Dengan cara mengecek lagi apakah Kartu Keluarga (KK) yang kamu pegang memiliki ke 9 syarat ini.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini!
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Bagi masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan sosial PKH, sebagian mereka adalah yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau yang lebih sering dikenal dengan KKS.
Kartu ini sering disebut kartu sakti, karena merupakan cikal bakal dari kartu lainnya yang sejenis.
BACA JUGA:Penerima KIS dengan NIK e-KTP Penuhi 5 Syarat Ini Bisa Dapat BLT Rp3.600.000!
KKS layaknya kartu pada umumnya yang didominasi warnah merah dan putih.
Serta berisi nama dan alamat si pemilik kartu beserta ID BDT nya. Nantinya apabila seseorang ditetapkan sebagai peneria PKH, kartu KKS tersebut akan diganti ke bentuk ATM yang dilengkapi dengan buku tabungan serta nomor PIN.
Sebagai sarana pengambilan uang bantuan serta identitas dari peserta PKH aktif.
2. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK Padan Dukcapil
Pada tahun 2021 lalu, banyak masyarakat atau penerima bansos yang gagal mendapatkan bansos PKH lagi dikarenakan data diri tidak online, padan, dan terindikasi ganda.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000
Permasalahan ini sedikit banyak memberikan kita gambaran, bahwa masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan administrasi kependudukan mereka.
Sehingga ketika akan mendapatkan bantuan, mereka sendiri yang rugi karena penulisan nama pada KTP maupun KK berbeda.
3. Masuk di Dalam DTKS
DTKS menjadi sumber data yang dipakai Kemensos dalam meyalurkan semua bantuan yang ada sejak 2021 lalu.