Apabila didapati hal seperti ini masih ada, dan tersalurkan bantuannya pemda haruslah segera melakukan pemutakhiran terhadap data tersebut dan melaporkannya keatas.
7. Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR
Karena PKH diperuntukkan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh), maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.
Jika masih didapati demikian, maka sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.
BACA JUGA:Cek Nama Penerima Bansos BPNT Rp2.400.000 di Sini, Cair Februari 2023
8. Bukan UMKM Berbadan Hukum
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelaku UMKM yang telah berbadan hukum (PT, CV, Perorangan).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur, dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
9. Bukan Pendamping Sosial
Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial, yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.
BACA JUGA:Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya
Terutama pendamping PKH.
Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos, pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke Kas Negara. *