Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut, ke Dapodik dan Dinas Pendidikan setempat.
Kedua, jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.
Pastikan data keluargamu sudah masuk ke dalam DTKS beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
Ketiga, ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.
BACA JUGA:Dijamin Lolos Kartu Prakerja dan Dapat Dana Insentif Rp4.200.000, Begini 6 Caranya!
Sebagai catatan, pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil.
Ketentuannya, nama, NIK, tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik, juga harus benar, tidak kurang dan salah dalam huruf dan angka.
Jika didapati NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:Cek Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH 1 Disini! Pemilik NIK e-KTP Bisa Dapat Cuan Rp1.850.000
Sebelumnya pastikan data dirimu di DTKS, Dukcapil telah padan ya.
Selamat mencoba, dan semoga sukses! *