Dengan dihapusnya aturan ini, maka guru non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan profesi.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan syarat untuk guru bisa mengajar bukan syarat untuk mendapatkan tunjangan.
Menurut Nadiem, guru yang telah terjun ke dalam dunia pendidikan dengan mengajar berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi meskipun dirinya belum mendapatkan sertifikasi.
Terlebih lagi guru yang telah mengajar lebih dulu sebelum diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BACA JUGA:Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani
Saat ini tunjangan profesi guru terhimpit oleh peraturan pemerintah bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi maka guru harus mendapatkan sertifikat pendidik.
Nadiem mengupayakan adanya pemisahan antara sertifikasi dan tunjangan bagi guru, sehingga guru non sertifikasi yang saat ini berjumlah 1,6 juta orang bisa memperoleh tunjangan profesi.
Jika RUU Sisdiknas ini jadi disahkan oleh pemerintah, maka kesempatan para guru non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan sertifikat pendidik menjadi kenyataan. *