PALEMBANG,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para guru non sertifikasi di tanah air.
Pasalnya, guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG.
Jika sebelumnya, guru non sertifikasi harus mengikuti PPG untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, kali ini tidak lagi.
Apalagi kesempatan untuk bisa mengikuti PPG tidaklah mudah dan terbatas yang membuat guru harus mengantri untuk mendapatkan giliran PPG.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan, Begini Skema dan Nominal Tunjangan Penggantinya
Bahkan guru keburu pensiun sebelum bisa mengikuti PPG.
Untuk memudahkan para guru non sertifikasi dalam mendapatkan tunjangan profesi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) menghadirkan solusi.
Para guru non sertifikasi punya kesempatan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti PPG.
Namun tentu saja dengan sejumlah syarat ya.
BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan
Dikutip dari situs resmi kemendikbud.go.id, Medikbudristek, Nadiem Makariem memaparkan sebanyak 1,6 juta guru berlum mendapatkan sertifikat pendidik.
Melalui RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok , akan ada kesempatan bagi guru non sertifikasi untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Salah satu muatan yang terkandung dalam RUU Sisdiknas adalah terkait aturan guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu mengikuti PPG.
PPG menjadi syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profersi guru/tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Cair, Ini 44 Daftar Daerahnya