102 Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK

Sabtu 11-02-2023,21:00 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:6 Tahapan Proses Kartu Prakerja 2023, Mulai Pendaftaran Hingga Menjadi Peserta

Selain itu, ada juga ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Gandeng UMY dan UII Sebagai Tim Ahli Pelatihan

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

BACA JUGA:Waspada Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Satu-Satunya Hanya Lewat Online prakerja.go.id

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Kategori :