PALEMBANG, PALPRES.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan.
Setidaknya ada 4 jenis fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Kemudian Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kemudahan yakni bunga pinjaman lebih rendah, proses mudah dan DP lebih ringan.
Ada beberapa jenis fasilitas pembiayaan perumahan pekerja seperti prosuder pengajuan fasilitas pembiayaan perumahan ini cukup mudah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup melakukan pengajuan kredit dan nantinya akan diverifikasi awal.
Selanjutnya, mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat.
Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan
BACA JUGA:Simak, 6 Mitra Pembayaran Ini Resmi dari Kartu Prakerja 2023
Dan terakhir realisasi pengajuan pinjaman.
Dalam pengajuan pembiayaan perumahan ini, hanya boleh satu orang jika suami dan istri terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Begitu juga dengan pengajuan 4 jenis fasilitas tersebut hanya boleh dilakukan satu kali saja.
Tidak menunggu lama, artikel ini akan menjelaskan 4 jenis pembiayaan perumahan pakai BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000