RDPS
Honda

PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

PT Bukit Asam Beri Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim--PT Bukit Asam

PALPRES.COM- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan perlindungan Ketenagakerjaan.

Bantuan itu berupa iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 500 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. 

Pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar.

BACA JUGA:Terapkan Keselamatan Pertambangan, PT Bukit Asam Terima 2 Anugerah Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Bongkar Batu Bara Area Kertapati, Bukit Asam Sinergi dengan KAI dan Semen Baturaja

Namun memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.

Penyerahan kartu peserta yang mendapat bantuan iuran dilaksanakan di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sebanyak 357 pekerja rentan berasal dari Kecamatan Lawang Kidul dan 143 pekerja rentan dari Kecamatan Muara Enim.

Sementara itu, H Henky Putrawan, Pj Bupati Muara Enim, menyambut baik inisiatif PTBA yang telah memberikan dukungan sosial-ekonomi kepada masyarakat rentan di Kabupaten Muara Enim. 

BACA JUGA:Amazing! Marching Band Bukit Asam Sukses Juara Umum Musi Soundsport Competition 2024

BACA JUGA:PT Bukit Asam Bangun Pilot Plant Wood Pellet, Kembangkan Biomassa dari Kaliandra Merah


Penyerahan kartu peserta yang mendapat bantuan iuran dilaksanakan di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.--PT Bukit Asam

“Saya berterima kasih kepada Bukit Asam dan berharap lebih banyak perusahaan yang terlibat, baik BUMN maupun swasta, turut mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah kita," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: