Simak, 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 12-02-2023,11:00 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

d. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

e. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus

Syarat

a. Perusahaan pembangunan perumahan yang sudah memenuhi persyaratan masing- masing bank penyalur.

b. Telah mendapatkan persetujuan bank penyalur.

c. Telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

d. Perusahaan pembangunan perumahan terdaftar minimal dalam 3 Program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

f. Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.*

Kategori :