Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan PT Palembang.
Dijelaskan Radyan, tak tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.
Radyan menambahkan, Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).
Namun salah satu syaratnya, terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Mobil Avanza Terbakar di Depan SPBU Alex Noerdin Palembang
Terpisah Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI atas perkara Alex Noerdin tersebut.
Tapi H Sahlan Effendi belum mempelajari salinan lengkap putusan Kasasi Alex Noerdin, sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait poin-poin yang ditolak hakim Kasasi MA RI. *