BACA JUGA:Jeka Saragih Cetak Sejarah Baru di Indonesia, Resmi Dikontrak UFC
Perbedaan paling mendasar STNK kendaraan listrik dan bahan bakar ada pada keterangan jenis bahan bakarnya atau isi silindernya.
Pada STNK kendaraan konvensional, di bagian tersebut tertulis bensin sebagai bahan bakarnya.
Sementara pada STNK kendaraan listrik, tentu saja akan tertulis listrik sebagai bahan bakarnya.
2. Pembeda selanjutnya pada Bagian Kapasitas Mesinnya
Perbedaan STNK kendaraan bahan bakar dan listrik selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya.
Pada STNK kendaraan listrik akan diberikan keterangan tambahan ‘Daya Listrik’.
Keterangan ini nantinya berkaitan dengan performa kendaraan itu.
Seperti misalnya berapa kecepatan yang bisa ditempuh, berapa gaya dorongnya, energi, dan jarak tempuhnya.
3. Lama Proses Pembuatannya
Pada STNK kendaraan bahan bakar bensin, tidak heran jika dibutuhkan waktu lebih dari dua minggu hingga akhirnya dokumen tersebut ada di tangan bersama plat nomor kendaraan.
Bahkan, tak jarang pula waktu pengerjaannya melebihi 30 hari kerja.
Namun, tidak demikian dengan STNK untuk kendaraan listrik.
Kabarnya, lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK kendaraan listrik hanya 14 hari kerja maksimal.