JAKARTA, PALPRES.COM - Pemilik kendaraan bermotor wajib tahu bahwa ada perbedaan antara STNK motor listrik dan motor bensin.
Mengenal perbedaan dua Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang berbeda sumber bahan bakar ini menjadi sangat penting saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.
Seperti diketahui, motor listrik saat ini banyak digemari masyarakat.
Motor ini dinilai lebih hemat dan efisien dibandingkan motor bensin.
Kehadiran motor listrik telah didukung oleh perwakilan Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigadir Jenderal Polisi, Yusri Yunus mengatakan, sudah ribuan kendaraan listrik di jalanan.
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua. Tandanya ada pada plat nomor, ada garis warna biru," ucap Yusri Yunus dikutip fin.co.id dari laman Korlantas Polri, Kamis 8 Februari 2023.
Pihak kepolisian melakukan revisi pada regulasi Perpol Nomor tentang registrasi dan identifikasi.
BACA JUGA:Siap Debut di KMSK Deinze, Marselino Ferdinan Minta Dukungan Fans
Hal ini untuk mempermudah kepemilikan surat-surat kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses uji tipe, pemasaran, hingga kepemilikan surat-surat kendaraan.
Dalam proses pembuatan surat STNK dan BPKB (Buku Pemilik kendaraan Bermotor), ada perbedaan identitas antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.
1. Pembeda Paling Dasar adalah Jenis Bahan Bakarnya