MURATARA, PALPRES.COM- Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), provinsi Sumsel mengamankan hewan kaki empat jenis biri-biri.
Kasi Kerjasama pada Satpol PP, Rizal Tristo mengatakan pengamanan terhadap hewan kaki empat dengan memanggil pemiliknya bagian dari penegakan Peraturan daerah (Perda).
Aturan yang dimaksud perda 11 tahun 2017 tentang penertiban pemeliharaan hewan berkaki empat dalam wilayah Kabupaten Muratara.
"Dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp150 ribu langsung disetor ke kas daerah, melalui Dispenda,” kata Rizal, Rabu 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Pegawai Pemda Muratara Terjaring Razia Pol PP, Enak-Enakan Jam Kerja Lakukan Hal Ini
Pemberlakuan Perda tersebut setelah beberapa kali Satpol PP melakukan himbauan, sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan kaki empat yang berkeliaran.
“Kita sudah melakukan sosialisasi, datang langsung ke masyarakat, langsung menemukan pemilik hewan kaki empat, agar tidak berkeliaran di jalinsum. Bagi yang tetap ngotot kita tindak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa hari yang lalu, pihaknya mengamankan 17 pegawai yang kedapatan sedang enak enakan makan bakso mie ayam pada saat jam kerja, hal itu masih dalam penegakan Perda yang sama.
Rizal Tristo mengatakan saat ini pihaknya juga tengah gencar melakukan razia pegawai yang nakal pada saat jam kerja.
BACA JUGA:Bansos Sembako 2023 Cair Maret, Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000, Begini Caranya!
"Pegawai yang nakal pada jam kerja, mereka kita tegur, kita data. Ini langkah awal. Sudah berjalan beberapa hari terjaring 17 orang,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan razia di tempat-tempat makan, warung kelontong, pasar, Indomaret dan tempat tempat nongkrong yang biasa digunakan pegawai.
“Sudah beberapa ini kita razia pegawai yang keluar pada jam kerja, kita ke pasar, warung bakso mie ayam, rumah makan dan tempat yang biasa pegawai nongkrong,” ujarnya.
Selama razia ini kedapatan dua pegawai yang sedang makan bakso mie ayam. Mereka makan pada saat jam kerja.