Adapun anggaran BLT ini berasal dari dana desa yang digelontorkan pemerintah senilai Rp17 Triliun.
Pemerintah mengalokasikan 10 hingga 25 persen dari dana desa untuk program perlindungan sosial.
Penerima Bantuan Langsung Tunai ini nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau Rp900.000.
Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dihapuskan dan diganti dengan BLT Kemiskinan Ekstrem.
BACA JUGA:Pendaftaran BLT KIP Kuliah 2023 Dibuka, Simak 4 Cara Jitu Dapat Bantuan Rp12.000.000
Hal ini dilakukan karena landasan pembuatan program BLT Dana Desa adalah Pandemi Covid-19. Sementara saat ini Pandemi sudah berangsur pulih.
Landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.
Untuk mengganti program tersebut, dikeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Halim menerangkan, bantuan yang diterima masih sama dengan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan dengan syarat penerima merupakan keluarga dengan status miskin ekstrem dengan penghasilan di bawah Rp11.633 per hari.
BACA JUGA:Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Daftar 2 BLT Lansia 2023 Rp600.000, Begini Cara Lengkapnya!
Berdasarkan data Kemendes PDTT tahun 2022, terdapat 4,4 juta warga miskin ekstrem yang tersebar di 37.869 desa. Data ini tinggal diolah pemerintah kabupaten untuk menetapkan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.*