Bagi kamu yang ingin mendaftar silahkan lihat langkah lengkapnya pada laman resmi milik Kemendibud diatas.
Lengkapi berkas, dan prosedur yang ada dengan cermat, dan teliti.
Nantinya nilai bantuan yang diterima akan berbeda tergantung klaster wilayah tempat mahasiswa tinggal dan prodi yang ambil.
Jadi nilainya akan beragam.
BACA JUGA:Punya Koin ‘Kerokan’ Jenis Ini, Kamu Auto Sultan!
Nilai maksimalnya, siswa mendapatkan Rp1.400.000 per bulan untuk biaya hidup dan Rp12.000.000 semester untuk biaya pendidikan.
Dengan rincian klaster berbeda, Pertama, biaya hidup kluster 1 senilai Rp800.000 per bulan.
Kedua biaya hidup kluster 2, senilai Rp 950.000 per bulan.
Ketiga, biaya hidup kluster 3, sebesar Rp1.100.000 per bulan.
BACA JUGA:BLT Balita dan Ibu Hamil Cair Jelang Puasa 2023, Segera Cek di Cekbansos.kemensos.go.id
Terakhir biaya hidup kluster 4, Rp1.250.000 per bulan, dan biaya hidup kluster 5 Rp1.400.000 per bulan.
Lalu biaya pendidikan disesuaikan dengan akreditasi dan prodinya.
Program studi terakreditasi A maksimal Rp12.000.000 per semester. Program studi terakreditasi B, Rp4.000.000 per semester.
Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C, maksimal Rp 2.400.000,- per semester genap untuk dua tahun.
BACA JUGA:BLT Rp900.00 Segera Cair Jelang Ramadan 2023, Pemilik KTP dan KIS Bisa Dapat!
Kemudian bantuan tersebut akan disalurkan melalui ATM dan buku tabungan yang akan dibuatkan jika dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah.