MUBA,PALPRES.COM- Setelah dilakukan evaluasi kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami perubahan yang sangat signifikan.
Dimana, besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima setiap bulannya oleh anggota DPRD Muba mengalami penurunan yang sangat drastis
Sebelum dilakukan evaluasi dan kajian, sesuai perbup nomor 94 tahun 2020 tentang besaran tunjangan dan standar satuan harga belanja Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , pada pasal 6 setiap anggota DPRD semula menerima tunjangan perumahan sebesar Rp.22.000.0000 turun menjadi Rp 11.000.000
Sementara, dari kajian KJPP besaran Tunjangan Transportasi , Anggota DPRD mengalamai penurunan yang sangat drastis pada pasal semula Rp 19.500.000,00 turun menjadi Rp 14.000.000.
BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
Dikonfirmasi terkait, hal tersebut, plt Sekwan DPRD Muba Muhammad Hatta, SE.,MM melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Iin Parlina, SH.,MH membenarkan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD setelah dilakukan evaluasi oleh KJPP mengalami perubahan drastis.
"Saat ini masih dalam proses evaluasi di Pihak Provinsi Sumsel. Untuk besaran tunjangan yang diterima nilainya masih dibawah besaran yang diterima di DPRD Provinsi.,"ungkap iin parlina dihubungi, kemarin.
Dikatakan ya utuh tunjangan lainnya tidak mengalami perubahan seperti, tunjangan reses, tunjangan komunikasi dan tunjangan lainya, sebab sudah diatur secara detail dalam PP 17 tahun 2017.
"Tunjangan perumahan dan transportasi inikan dikaji ulang karena adanya perubahan di provinsi.Nah karena DPRD provinsi melakukan kaji ulang dan ada juga dari Kemendagri untuk setiap DPD kabupaten kota melakukan penyesuaian,"terangnya.
BACA JUGA:BLT BPNT Sembako Rp400.000 Cair lewat ATM Maret 2023, Cek Namamu Disini!
Dari itu, DPRD Kabupaten Muba melakukan penyesuaian karena DPRD provinsi melakukan Kaji ulang, tunjangan tersbut yang dilakukan oleh KJPP lokal.
"Jadi, kita melalukan penyesuaian dilakukan oleh KJPP Lokal yang juga dipakai DPRD Provisinsi,"katanya
Lanjut dia, hingga saat ini tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada bulan Januari dan Februari belum diterima oleh anggota DPRD, sebab untuk pembayaran tunjangan tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Provinsi Sumsel.
"Kemungkinan nanti dua bulan jangan yang belum dibayarkan kepada anggota DPRD akan dirapel namun besaran yang diterima sudah diberlakukan sesuai dengan hasil kajian KJPP,"Imbuhnya.