Jaga Keselamatan Penumpang! Kemenhub Terapkan Stiker Silang Merah untuk Bus Tak Laik Jalan
Jaga Keselamatan Penumpang! Kemenhub Terapkan Stiker Silang Merah untuk Bus Tak Laik Jalan--Ilustrasi
PALPRES.COM- Untuk meningkatkan keselamatan transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menempel stiker silang merah untuk bus yang tidak lolos uji kelaikan (ramp check).
Dengan pemasangan stiker silang merah pada bus tersebut diharapkan mampu menjaga keselamatan transportasi angkutan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kemenhub sudah melakukan uji kelaikan yang diberlakukan ke perusahaan oto (PO) bus.
Hasilnya petugas masih menemukan sejumlah bus yang dinilai tidak layak beroperasi.
BACA JUGA:Nataru 2025, Diprediksi Terjadi Pergerakan 110 juta Orang, Sebagian Besar Mau Liburan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengungkapkan bus yang masuk dalam kategori tidak layak beroperasi dipasang stiker berupa tanda silang merah.
Arti dari stiker tersebut yakni bus tersebut dilarang beroperasi di jalan.
“Bus yang tidak lolos uji kelaikan dipasang tanda berupa stiker merah, tanda coret dan tanda silang merah,” ungkap Ahmad Yani yang dikutip, Ahad 15 Desember 2024.
Hanya saja, berapa jumlah bus yang tidak layak beroperasi dan ditandai stiker silang merah tidak diungkapkan secara jelas.
BACA JUGA:RESMI! Pelindo Pastikan Akan Ada lonjakan Penumpang Saat Nataru Naik 15 Persen
BACA JUGA:Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Diprediksi Meningkat saat Nataru 2025, Ini Tanggal Puncaknya
Untuk itu Ahmad Yani memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih bus.
Jika menemukan bus dengan tanda silang merah maka lebih baik untuk tidak menaiki bus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: