Honda

MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening

MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening

PNS bakal terima THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini dengan nominal tembus Rp20 juta. Wow!--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Aparatur Sipil Negara atau ASN pastinya sangat menanti-nanti kabar mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR di tahun 2023 ini. 

Apalagi kabarnya, besaran THR yang akan mereka terima cukup fantastis. 

THR bagi ASN, khususnya PNS mencapai angka Rp20 jutaan. 

Sehingga wajar saja THR menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Jual 5 Uang Koin Ini Kamu Auto Jadi Sultan!

Aturan mengenai THR bagi ASN terutama PNS tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.

Seperti diketahui, APBN 2023 sudah disetujui DPR sebesar Rp3.061,2 triliun.

Asyiknya lagi, anggaran belanja pegawai naik menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.

Besaran itu naik 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun lalu sebesar Rp249,1 triliun.

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Pencairannya pun Dipercepat, Cek Jadwalnya!

Berkenaan dengan hal ini Menkeu Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke 13 berbagai golongan I-IV meliputi PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Besaran anggaran THR-dan gaji ke 13 PNS dalam APBN menunjukkan kenaikan gaji ke 13 PNS dan THR.

Jadwal pencairan THR-dan gaji ke 13 PNS 2023 bisa saja lebih cepat atau lebih lambat.

Hal itu tertulis dalam Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2022.

BACA JUGA:Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

PP itu mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 terhadap golongan golongan I-IV PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023 sebagai apresiasi atas kinerja PNS pusat dan daerah.

Biasanya THR 2023 PNS akan cair terlebih dahulu daripada gaji ke 13 PNS.

Jika merujuk tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan pada waktu yang sama di tahun berbeda.

BACA JUGA: Daftar Kartu Prakerja 2023! 10.000 Kuota Disiapkan, Cuan Rp4.200.000 Ngalir ke Dompet DANA-mu

Tahun 2022 lalu, pengumuman THR dan gaji ke 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.

Pencairan THR 2023 mengacu pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair H-10.

Jika mengacu pada kalender 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

Berdasarkan kalender 2023 tersebut, pencairan THR PNS 2023  kemungkinan pada 12 April 2023.

Sedangkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 diprediksi cair pada awal bulan Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April 2023.

Apakah THR dan gaji ke 13 PNS 2023 akan cair dalam waktu dekat?

Sri Mulyani menjelaskan, THR 2023 akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke 13 PNS 2023 cair pada tahun ajaran baru.

Biasanya pemberian THR 2023 dan gaji ke 13 PNS 2023 sekali gaji pokok.

“THR dan gaji ke 13 hanyalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatang yang melengkapi,” katanya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan diberikan mulai 10 hari sebelum Idul Fitri. 

“Pencairan THR diharapkan dapat dimulai dalam jangka waktu 10 hari sebelum Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.

 

Besaran THR bagi PNS di tahun 2022 bagi para ASN:

1. Eselon I mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000

2. Eselon II mendapatkan THR serta gaji ke 13 sebesar Rp14.702.000

3. Eselon III mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp8.987.000

4. Eselon IV mendapatkan THR dan gaji ke 13 sebesar Rp7.517.000

 

Sementara itu, bagi para ASN yang tak termasuk dalam Eselon atau pejabat, mendapatkan tunjangan hari raya sebagai berikut:

 

PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.219.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp3.613.000

Massa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.079.000

PNS Golongan II (Lulusan SMA atau Diploma I)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp3.842.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp4.329.000

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.984.000

 

PNS Golongan II (Lulusan D2 atau D3)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.138.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp4.657.000

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.397.000

PNS Golongan III (Lulusan D4 atau S1)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp4.735.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp5.394.000

Masa kerja lebih dari 20 tahun:6.229.000

 

PNS Golongan III (Lulusan S2 atau S3)

Masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun: Rp5.064.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp5.770.000

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.769.000

Menurut rumor yang beredar, akan ada kenaikan nominal untuk THR dan gaji ke 13 bagi para ASN tahun ini.

Pencairan THR bagi PNS biasanya diberikan setidaknya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara gaji ke 13 akan diberikan jika tahun ajaran baru dimulai. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: