“Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, dan kita pastikan pelaku ini melakukan aksinya dalam keadaan sadar,” jelas dia.
Pelaku sendiri terancam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.