Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Positif HIV AIDS, Hasil Tes 1 Anak Masih Ditunggu

Senin 27-02-2023,11:04 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

“Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, dan kita pastikan pelaku ini melakukan aksinya dalam keadaan sadar,” jelas dia.

Pelaku sendiri terancam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Kategori :