"WD membantah apa yang ada di berita yang beredar.
Tadi kita minta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan, yang isinya tidak ada hubungan dengan oknum Kades, ditandatangani di atas materai 10 ribu," tutur Ibnu Hardi.
Selanjutnya, jika yang bersangkutan ternyata benar ada hubungan, sesuai pemberitaan, maka dia akan berhadapan dengan hukum.
"Jelas melanggar Undang-undang ASN, ancamannya bisa dipecat,kalau soal Oknum Kades, itu bukan wewenang kita, itu wewenang pihak PMD," tukasnya.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Cek di Sini Ya
Baik oknum Kades dan oknum ASN, hingga berita ini diterbitkan masih belum bisa dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Kabupaten Ogan Ilir saat ini sedang heboh dengan berita dugaan selingkuh, antara salah seorang oknum Kades di Indralaya dan ASN di Pemkab OI.
Kabarnya, oknum Kades itu saat ini sudah memiliki anak dan istri.
Dia menjalin hubungan gelap dengan seorang janda anak dua.
BACA JUGA:BLT Dana Desa Atau Kemiskinan Ekstrem 2023 Segera Cair, Cek Informasi Lengkapnya Disini!
Hubungan asmara kedua insan ini sudah terjalin sejak lama, bahkan dikabarkan oknum Kades dan ASN ini sudah mengikat hubungannya dengan perkawinan siri.
“Sebenarnya hubungan mereka sudah berjalan sangat lama, meskipun istri oknum Kades tidak setuju, namun keduanya tetap menjalin hubungan dan bahkan nikah siri,” ujar sumber media ini yang menolak namanya dipublikasi, Selasa, 28 Februari 2023.
Sumber lain mengatakan, istri sah oknum Kades tersebut sempat marah besar dan meninggalkan rumah dengan mengajak anak-anaknya.
“Pernah ribut oknum Kades itu dengan istri sahnya, awal-awal ketahuan selingkuh. Katanya minta izin nikah lagi itu Kades.
BACA JUGA:Ingin Tahu Jadwal dan Penerima PKH Tahap 1 2023? Ketik NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Tapi karena istrinya tak setuju, maka dia nekat kawin siri,” terang sumber lainnya.