"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya.
Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat.
Atas putusan ini, PN Jakarta Pusat meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024, sejak putusan ini diucapkan.
PN Jakarta Pusat juga meminta KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
BACA JUGA:Kalau Mau Sukses, Jauhi 5 Kebiasaan Ini!
Terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan, KPU akan mengajukan upaya hukum banding.
Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," tegas Hasyim merespons putusan tersebut. *