INDRALAYA.PALPRES.COM - Adanya wacana pengunduran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dari awal 2024 menjadi 2025, ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir.
Hingga saat ini, KPU OI belum menerima surat resmi terkait hal itu dari KPU Pusat.
Menurut Ketua KPUD Ogan Ilir, Masuryati wacana itu tidak membuat kinerja pihaknya terpengaruh.
"Kalau kami gak ada pengaruh, kami sebagai penyelenggara, KPU Ogan Ilir tetap konsisten dengan tahapan yang dibuat pihak KPU RI, jadi kami tetap optimis on the track," ujarnya pada Palpres.com, Sabtu 04 Maret 2023.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ada Bansos Baru Cair Akhir Maret 2023, Ini 3 Kategori Penerimanya
Dikatakannya, secara mekanisme, pihaknya belum mendapat surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
"Jadi belum ada perintah dan ada apa-apa, jadi kami tetap konsisten melakukan tahapan optimis on the track dengan jadwal yang telah ditentukannya, dan kami tetap optimis," tegasnya.
Masuryati pun belum bersedia berkomentar apapun soal wacana tersebut.
"Ketika KPU RI belum menerbitkan surat resmi, jadi sampai saat ini KPU Ogan Ilir optimis menjalankan tahapan dan on the track sesuai tahapan," terangnya.
BACA JUGA:INFO RESMI! Kemensos Cairkan BLT BPNT Sembako Rp600.000 Lewat ATM dan PT Pos Maret 2023
Saat ini, katanya, KPUD Ogan Ilir sudah masuk tahapan coklik data pemilih di 20 hari kedua.
"Tinggal 10 hari lagi tahapan coklik data pemilu," tukas wanita berjilbab ini.
Seperti diketahui, penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga 2025 berawal dari vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.